Survey: 90% Responden Katakan Kewajiban Pajak Wajib Ditunaikan

Konsultan Pajak Jakarta – Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis telah merilis hasil survey dari kepatuhan pajak. Di mana survey tersebut sengaja dilakukan untuk melihat apakah pengusaha telah taat pajak maupun justru sebaliknya. Yustinus Prastowo selaku Direktur Eksekutif dari CITA mengungkapkan jika menurut hasil survey dari tingkat kesadaran kewajiban bayar pajak telah cukup tinggi, yaitu dengan hasil rata-rata skornya 8.31. Ada pun survey itu akan melibatkan 2.000 responden WP badan.
Survey ini khusus dibuat untuk wajib pajak perusahaan atau usaha yang tujuannya tidak lain untuk menggali pandangan mereka mengenai keadilan, kepatuhan juga efisiensi pelayanan pajak. Para responden merupakan para CEO dari BUMN, pemilik usaha yang berasal dari kurang lebih 30 provinsi dan perusahaan swasta.
“Sebanyak lebih dari 90% responden berpendapat jika pajak merupakan kewajiban yang sangat penting dan harus ditunaikan. Akan tetapi, 75% responden akan memberikan persyaratan yang transparansi alokasi dana pajak serta sistem politi demokratis” ungkap Yustinus.
Yustinus juga mengatakan jika hasil survey telah menyimpulkan inisiatif bayar pajak yang cukup tinggi terutama dalam pencarian informasi mengenai pajak, konsultasi pajak serta alokasi dana pajak, akan tetapi kepatuhan tersebut memang memiliki sejumlah persyaratan. Karena, sebagian besar dari perusahaan responden telah melaporkan SPT serta melakukan kewajiban pembayaran pajak dengan jujur.
“Proses pemeriksaan pajak memang berpengaruh pada keputusan responden dalam pembayaran pajak. Melihat fakta sebagian besar dari perusahaan menyatakan telah patuh dalam menghitung besar kecil pajak dengan akurat, melaporkan SPT dengan segera dan tepat waktu, serta membayar pajak secara epat waktu. Akan tetapi sebagian di antaranya , sekitar 30% diketahui tidak patuh pajak bahkan pernah mendapatkan sanksi” ujar Yustinus.
Sementara itu tercatat 50% perusahaan menilai jika pajak belum adil terutaa dalam hal besaran manfaatnya yang bisa diterima oleh perusahaan dengan nominal pajak yang telah dibayarkan. Pajak juga memberikan batasan bagi kebebasan pribadi berinvestasi. Secara umum, Yustinus mengatakan jika pemahaman pada penghindaran pajak serta penggelapan pajak sudah cukup baik.