Ketiadaan Pajak Baru Di Tahun 2019, Berikut 3 Faktor yang Melatarbelakanginya

March 22, 2019 @ 1:50 am

Ketiadaan Pajak Baru Di Tahun 2019, Berikut 3 Faktor yang Melatarbelakanginya

Smconsult – Kabarnya jenis pajak baru tidak diadakan oleh pemerintah, akan tetapi pemeritah tetap berusaha dengan baik untuk menaikkan penerimaan pajak dengan cara memenuhi kewajiban dari wajib pajak. Inilah sejumlah fakta tentang upaya pemenuhan kewajiban dari wajib pajak

Kementerian Keuangan Ingin “Kewajiban” Lebih Tinggi

“Tidak akan ada jenis pajak yang baru, yang ada hanyalah pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, artinya kami ingin “kewajiban” jadi lebih tinggi lagi” ucap Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan yakni Suahasil Nazara. Beliau mengatakan jika memontum saat tingkat kewajiban wajib pajak makin membaik maka akan dimanfaatkan untuk dapat membantu mendorong rasio dari penerimaan pajak pada produk domestic bruto. Hal ini berhubungan erat dengan perbaikan dari penerapan amnesti pajak.

Kementerian Keuangan Ingin Menciptakan Postur APBN Lebih Pasti

Sebagai bendahara dari negara, Kementerian Keuangan berencana untuk menciptakan postur APBN yang dapat membantu meredam tekanan dan ketidakpastian dari kondisi ekonomi global juga dinamika tahun politik di masa mendatang. Jadi di tahun depan, fokusnya memang hanya pada penerimaan pajaknya saja, bukannya focus untuk membuat atau menerapkan aturan yang baru.

Pemerintah Berencana Untuk Mendorong Bergulirnya Insentif Pajak

Badak Kebijakan Fiskal melaporkan jika di akhir 2017 penerapan dari insentif pajak sudah menghapuskan potensi dari penerimaan pajak hingga mencapai Rp. 154,4 triliun. Nilai pajak tidak dipungut akan diberi nama Belanja perpajakan.

“itu merupakan nilai uang yang tidak dikumpulkan oleh negara karena insentif pajak” ujar Suahasil.

Sedangkan nilai pajak yang tidak dikumpulkan tersebut setara dengan 1% terhadap Produk Domestik Bruto. Ada pun nilai dari pajak yang tidak terserap atas belanja insentif pajak di tahun lalu telah meningkat dari yang awalnya hanya Rp. 143,4 triliun saja di tahun 2016.

Maka dengan keputusan yang diambil oleh pemerintah di akhir tahun ini, bisa kita bayangkan aktivitas perpajakan seperti apa yang akan terjadi di tahun 2019, yang pasti mayoritas dilakukan oleh pemerintah guna mengumpulkan penerimaan pajak dari wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan yang terdaftar.

Author Vaunparly Category Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *