Jenis-Jenis Pajak Di Indonesia

March 6, 2019 @ 5:02 am

Jenis-Jenis Pajak Di Indonesia

Gotax – Anda mungkin sudah terbiasa mendengar pengertian tentang pajak dan betapa pentingnya membayar dan melapor pajak tepat waktu, namun sayangnya pengetahuan Anda hanya sebatas itu saja, tidak banyak hal yang Anda ketahui, termasuk apa saja jenis pajak dan siapa saja wajib pajak.

Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungut

Bila berbicara mengenai pajak, dan jenisnya, ada banyak sekali yang perlu Anda ketahui, salah satunya adalah jenis pajak yang ditinjau berdasarkan lembaga pemungutnya. Ada 2 jenis pajak yang termasuk dalam golongan ini, yakni Pajak Pusat dan Pajak Derah.

  • Pajak Pusat merupakan jenis pajak yang dikelola Pemerintahan Pusat yang centernya adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
  • Pajak Derah merupakan jenis pajak yang mana dikelola keuangannya oleh Pemerintah Daerah mau itu tingkat Kabupaten atau Kota dan Provinsi.

Setelah memahami kedua jenis pajak ini, Anda pun perlu memahami apa saja jenis pajak pusat yang hingga saat ini masih dikelola oleh DJP. Mungkin ada beberapa jenis pajak yang familiar dengan Anda, namun ada pula jenis pajak yang baru pertama kali Anda dengar.

Pajak Penghasilan

PPh merupakan jenis pajak yang langsung dikenakna pada orang pribadi maupun badan atas pendapatan yang diterima atau diperolehnya dalam kurun waktu satu tahun pajak. Yang dimaksudkan dengan pendapatan adalah setiap tambahan dari kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak yang asalnya dari dalam negeri atau luar negeri yang bisa digunakan untuk konsumsi pribadi atau menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan juga dalam bentuk apa pun. Maka dari itu, pajak penghasilan bisa digolongkan terhadap keuntungan usaha, honorarium, gaji, hadian dsb.

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak ini dikenakan atas konsumsi dari barang kena pajak maupun jasa kena pajak yang terdapat di dalam wailayan Indonesia. Setiap barang maupun jasa merupakan barang kena pajak dan juga jasa kena pajak terkecuali hal itu ditentukan lain oleh UU PPN.

Dari jenis-jenis pajak yang sudah diterangkan di atas, apakah Anda bisa membedakan pengertian dan fungsi dari kedua jenis pajak sehingga tidak bingung lagi saat akan membayar pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *