kawasan industri

Tips Memilih Kawasan Industri Berpotensial

Pemerintah diperintahkan untuk mempercepat dalam penyebaran pembangunan industri lewat wilayah, termasuk penetapan untuk Wilayah peruntukan industri.

Penetapan kawasan peruntukan industri diarahkan pada setiap kabupaten atau kota, baik berwujud kawasan industri, sentra industri kecil/ menengah, maupun perusahaan industri.

Untuk dapat dianggap sebagai wilayah peruntukan industri, sebuah lokasi harus mempunyai beberapa kriteria yang wajib terpenuhi. Seperti yang ada pada Permenperin Nomor 30 tahun 2020 berisikan tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri yaitu:

  1. Kondisi lahan. Wilayah industri harus mempertimbangkan kondisi lahan dari beberapa aspek diantaranya aspek bencana, serta topografi. Dalam hal ini wilayah peruntukan industri harus memperhatikan daya dukung lahan serta daya tampung lahan, tidak di daerah rawan bencana dengan resiko tinggi, juga dari sisi topografi tidak mempunyai kemiringan tanah di atas 15 %.
  2. Status lahan. Kawasan peruntukan industri memperhatikan status juga pola guna lahan baik dari aspek petanahan maupun penataan ruang. Wilayah peruntukan industri tidak dibolehkan berada pada lahan penguasaan adat, lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta tidak berada pada wilayah lindung.
  3. Luas lahan. Wilayah peruntukan industri memenuhi peraturan luas lahan sama dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Aksesibilitas. Wilayah industri mempunyai aksesibilitas yang mampu meringankan pengangkutan bahan baku serta logistik, pergerakan tenaga kerja, serta distribusi hasil produksi. Aksesibilitas tersebut memperhatikan beberapa jalur transportasi, seperti transportasi darat berupa jalur regional, jalan tol ataupun stasiun kereta api. Selain hal itu jalur transportasi sungai untuk daerah dengan sungai sebagai jalur transportasi utama, jalur transportasi laut dengan pelabuhan bagi wilayah pesisir, ataupun jalur transportasi udara.
  5. Kawasan peruntukan industri memiliki sumber air baku. Sumber air baku tersebut termasuk di dalamnya air permukaan, juga air bersih yang dikelola oleh perusahaan daerah air minum, serta olahan air limbah industri.
  6. Terdapat tempat pembuangan air limbah. Kriteria tersebut termasuk laut, air permukaan dan aplikasi ke tanah.

Wilayah Industri berpotensial di Indonesia adalah Indonesian Integrated Industrial Estate ( IIIE). IIIE merupakan pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin berinvestasi pada kawasan industri BUMN. Untuk info selanjutnya kunjungi website IIIE https://www.iiie.co.id