Bagaimana jika tergugat tidak pernah Hadir di pengadilan?

October 25, 2023 @ 9:49 am

Namun jika pihak Tergugat tidak pernah hadir didalam persidangan sehabis dipanggil bersama panggilan secara syah, Gugatan cerai selalu bisa disidangkan secara verstek (proses sidang tanpa pernah dihadiri oleh pihak Tergugat).

Dalam hal ini, pihak Tergugat akan meraih panggilan sidang sebanyak 3 kali, dan karena itu Tergugat tidak pernah hadir didalam tiap tiap mengurus perceraian non muslim tersebut, bersama demikian maka sistem sidang akan selalu terjadi tanpa kehadiran dan perlawanan/sanggahan dari pihak Tergugat;

Proses sidang secara verstek relatif lebih singkat selesainya dibanding sidang normal, di mana penjabaran persidangannya sebagai berikut:

sidang I panggilan 1; (Tergugat tak hadir)
sidang I panggilan 2; (Tergugat tak hadir)
sidang I panggilan 3; (Tergugat tak hadir) dilanjutkan sidang pembuktian dan saksi Penggugat; dan
Sidang Kesimpulan
sidang pembacaan putusan.


Apabila telah diputus, dan terhadap sementara putusan dibacakan Tergugat tidak hadir maka mengisi putusan berikut mesti diberitahukan oleh Pengadilan ke pihak Tergugat yang tidak hadir, dan terhitung 14 hari dari pemberitahuan mengisi putusan disampaikan kepada pihak Tergugat, dan terhitung 14 hari dari diterimanya surat berikut ke alamat Tergugat, putusan telah mempunyai kemampuan hokum yang tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *